Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jejakkasuslive.com.– Kamis 19 Juni 2025 Di Desa Beruas, kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah
Kepulauan Bangka Belitung
Kolektor Timah ilegal yang sudah belasan tahun bernama Usup alias Supriadi yang diduga dalam perlindungan Aparat Penegak Hukum, bukti nyata masih beraktivitas membeli biji timah ilegal sampai sekarang
dari hasil investigasi Team pada kediamannya ternyata benar adanya aktivitas jual beli biji timah, serta aktivitas Usup tersebut dari informasi yang kita dapat seringkali dijaga oleh oknum TNI yang diduga melancarkan aktivitas ilegal Tersebut.
Usup bos Timah ilegal masih dalam di upayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut agara berimbang nya pemberitaan.
Dan keterangan sumber (Red) bahwa bos Timah ilegal Usup diduga dibekingi oknum TNI.
Menindak lanjuti oknum TNI tersebut Tim Berupaya akan konfirmasi Danramil, Dandim, Danrem Apakah ada izin terkait oknum TNI diperbolehkan melindungi Pembeli Timah ilegal tersebut.
Team juga akan menindaklanjuti untuk mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang terkait aktivitas Usup alias Supriadi, prihal mengapa tidak ada tindakan tegas terhadap Usup yang sudah sangat lama beraktifitas ilegal pada kediamannya.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Team