Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive..com Pangkalpinang Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani, seorang anak berusia 10 tahun asal Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah.21/6/2025.
Aldo Ramdani meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Depati Hamzah.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh penyidik melalui surat pemberitahuan yang diserahkan kepada keluarga korban, Yanto, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Surat penyidikan bernomor
B/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan dr. Ratna sebagai tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/10/I/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 15 Maret 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor,SPDP/10/III/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dr. Ratna Setia Asih Als Ratna, Sp.A., M.Kes , dengan nomor identitas seorang wanita warga negara Indonesia kelahiran Pangkalpinang, 16 Oktober 1980, yang berprofesi sebagai Dokter Spesialis Anak Fungsional (PNS), Liong Boun Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:
S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 Juni 2025.
Dr. Ratna diduga melakukan tindak pidana “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat atau jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Mln. Tim.