AMC Laporkan Dugaan Korupsi di BUMD BBBS: Proyek Mangkrak, Nama Prof Udin Disorot

AMC Laporkan Dugaan Korupsi di BUMD BBBS: Proyek Mangkrak, Nama Prof Udin Disorot

Spread the love

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jejakkasuslive.com – PANGKALPINANG Dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) akhirnya mencuat ke permukaan. Aliansi Masyarakat Cinta (AMC) Bangka Belitung secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Senin (23/6/2025).

Laporan yang disampaikan menyoroti penggunaan dana puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi sejak 2019. Tokoh yang menjadi sorotan utama adalah mantan Direktur Utama BBBS, Prof. Saparuddin — yang dikenal sebagai Prof Udin — serta mantan Direktur Keuangan, Suhardi.

 

Ketua AMC Babel, Kurniadi Ramadani, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. “Kami minta pertanggungjawaban secara terbuka dari para mantan pengurus BBBS. Dana yang digunakan bukan milik pribadi, ini uang rakyat yang harus kembali ke rakyat,” ujarnya tegas.

BBBS awalnya digadang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Sejumlah program ambisius pernah diluncurkan, seperti Rice Milling Plan, Berkah Mart, Bursa Komoditi Lada, hingga kerja sama industri pelabuhan di Kawasan Sadai. Namun, realisasi di lapangan jauh dari ekspektasi.

Berkah Mart kini telah tutup tanpa kejelasan laporan keuangan. Bursa lada tak kunjung memberi dampak berarti pada kesejahteraan petani. Program-program lainnya stagnan, bahkan cenderung gagal. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa anggaran telah diselewengkan dan tidak digunakan secara efektif.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, ikut menanggapi kisruh ini. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas masalah keuangan BBBS masih melekat pada mantan direktur utama, Prof Udin.

“Jangan tinggalkan masalah kepada yang baru. Harus diselesaikan dulu semua pertanggungjawaban lama. Kalau belum beres, bagaimana mau maju?” ujar Hidayat, Kamis (29/5/2025).

Gubernur juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada kewajiban BUMD terhadap pihak ketiga yang belum dituntaskan, termasuk status akta notaris yang belum diperbarui. Hal ini menyulitkan upaya perbaikan dari pemerintah saat ini.

Kasus ini memicu spekulasi bahwa ia mencoba menghindar dari tanggung jawab masa lalu. Padahal, sebagai sosok yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/166/IV/2019, ia mengemban kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja dan penggunaan anggaran besar selama masa jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Prof Udin maupun Suhardi belum memberikan klarifikasi kepada publik. Permintaan wawancara dari media juga belum dijawab.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *