Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com – Pangkalpinang Sistem zonasi/ Domisili yang selama ini dirancang untuk memeratakan akses pendidikan, kini justru terancam menjadi simbol formalitas. Fakta dari jalur domisili SPMB SMAN 1 Pangkalpinang tahun 2025 memperlihatkan pembengkakan kuota, penyimpangan prinsip zonasi, dan seleksi akademik yang menyisihkan siswa dari zona prioritas.
PPDB 2024: Zonasi Proporsional
Pada PPDB 2024, zonasi di SMAN 1 Pangkalpinang ditetapkan sebagai berikut:
Zona 1: 60%
Zona 2: 25%
Zona 3: 15%
Dengan total daya tampung 396 siswa, jalur domisili sebesar 35% seharusnya hanya menerima 139 siswa.
SPMB 2025: 202 Siswa Masuk Jalur Domisili – Melebihi Kuota
Data SPMB 2025 menunjukkan:
202 siswa diterima lewat jalur domisili, melebihi kuota resmi sebanyak +63 siswa.
Distribusi per zona pun timpang:
Zona 1: 129 siswa (63,88%) → Melebihi kuota
Zona 2: 41 siswa 20,4%) → Kurang dari kuota
Zona 3: 32 siswa (15,72%) → Sesuai
Domisili atau Akademik?
Meski dicap sebagai jalur domisili, faktanya seluruh siswa disaring berdasarkan peringkat nilai akademik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang menyatakan:
SPMB bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid
untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Artinya Sistem seleksi harus memberikan kesempatan yang adil berdasarkan tempat tinggal peserta didik.
Pernyataan Ketua DPW MABESBARA Babel, Edi Muslim, A.Md
“Kalau jalur domisili pun disaring dengan sistem akademik, maka apa beda jalur ini dengan jalur prestasi? Untuk apa domisli dibuat kalau tidak dijalankan?”
“Kami menemukan dugaan pelanggaran kuota, pelanggaran asas keadilan, dan pembiaran sistem seleksi yang meminggirkan siswa dari wilayah sekitar sekolah.”
“Kami dari MABESBARA akan menyurati Gubernur, Dinas Pendidikan, BPKP, hingga Ombudsman RI dan Kejaksaan Tinggi. Sistem ini harus dibongkar dan diperbaiki!”
Pertanyaan Besar MABESBARA
Mengapa kuota resmi 139 siswa berubah menjadi 202 siswa, tanpa klarifikasi ke publik?
Mengapa jalur domisili menggunakan seleksi akademik, padahal secara filosofis tidak ditujukan untuk itu?
Siapa yang bertanggung jawab atas ketimpangan distribusi antar zona?
Apakah siswa jalur lain seperti afirmasi atau prestasi dikorbankan diam-diam untuk menutupi pembengkakan kuota ini?
Tim media akan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada:
Kepala SMAN 1 Pangkalpinang.
Panitia SPMB 2025.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Ombudsman Perwakilan Babel
BPKP dan Kejaksaan Tinggi Babel
Kami akan meminta:
Penjelasan dasar hukum perubahan kuota jalur domisili.
Dasar penerapan seleksi akademik pada jalur domisili.
Penilaian ulang terhadap kesesuaian dengan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.
Zonasi atau domisili dibuat untuk pemerataan, bukan penggeseran. Jika jalur domisili tetap dijalankan dengan sistem nilai, maka anak-anak dari wilayah sekitar hanya akan jadi penonton di halaman rumah mereka sendiri.
Maulana.