H,Sukar Pembeli Timah Ilegal Teryata Punya Bigbos Bernama Akhaw, Akan Kah Hukum Di Tegak Kan. 

H,Sukar Pembeli Timah Ilegal Teryata Punya Bigbos Bernama Akhaw, Akan Kah Hukum Di Tegak Kan. 

Spread the love
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
Jejakkasuslive.com – Desa Celuak Bangka Tengah,- Hasil investigasi team 9 Jejak kasus dikalangan masyarakat banyak, terdengar kabar nama-nama kolektor timah ilegal khusus nya didesa celuak Kabupaten Bangka Tengah, yang bernama Haji Sukar, 29/12/2024.

Keterangan salah satu kolektor timah yang sudah tidak lagi membeli timah(Red) saat dijumpai awak media dikediaman nya, saat disinggung apakah kenal dengan Haji Sukat Celuak,

Kalau Haji Sukar kenal lah, beliau itu Kolektor lama di bidang membeli timah,
kalau bos besar Haji Sukar bernama AKHAW yang tinggal di Desa samhin, pangkalan baru, Rumah nya ada tokoh bangunan dipinggir jalan. Kalau AKHAW itu punya penggorengan dirumah nya.
Mendapatkan kan informasi team 9 jejak kasus mencoba mendatangkan dikediaman H. Sukar, saat team mempertanyakan ke salah satu warga sekitar apakah benar Haji Sukar membeli timah iya jelaskan” Bener Pak Haji sukar pembeli timah dia langsung kerumah- rumah, biasa nya kalau mulai beli kira-kira Pukul 16: sampai Pukul 18:00 WIB

“Kalau dulu dia beli terang- terangan, sekarang gak lagi pak, tertutup kabar nya takut diketahui wartawan,

Lanjut warga sebagian penjual timah biasa nya lewat pintu belakang terkadang sore hari dan terkadang malam hari hal itu setiap hari pak

AKHAW yang disebut sebagai Big Bos
Dari Haji Sukar saat dikonfitmasi melalui Ponsel maupun pesan WhatsApp, nomor tersebut sudah terblokir AKHAW dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut

Praktik pengolahan dan penampungan bijih timah ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan pengolahan, pemanfaatan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Untuk menindak lanjuti lebih lanjut awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Polda Babel. Dan Polres Bangka Tengah dan Polsek terdekat agar kolektor timah ilegal yang bersifat merugikan negara seger harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
Team 9 Jejak kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *