Provinsi Bangka Belitung.
Jejakkasuslive.com.- Pangkalpinang – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Yoan Olsita ke Polresta Pangkalpinang sejak 25 Juli 2024 hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, korban telah melampirkan sejumlah bukti, mulai dari kwitansi, saksi, rekaman video, hingga pengakuan dari pihak terlapor.
Bahkan, menurut korban, terlapor sempat mengakui asal-usul mobil bodong yang digunakan dalam transaksi. Namun, meski sudah lebih dari setahun berjalan, status tersangka tak kunjung ditetapkan. Diduga pelaku pun masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, perkara ini masuk dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Yoan mengaku sudah berkali-kali mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk menanyakan perkembangan kasusnya, namun selalu berujung pada jawaban yang tidak pasti.
> “Saya bolak-balik mencari keadilan, tapi tidak pernah ada kepastian. Sementara, diduga pelaku masih bebas berkeliaran seolah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami Yoan mencapai ratusan juta dalam kasus dugaan penipuan oper alih usaha pecel lele, yang dibayarkan menggunakan mobil bodong oleh terlapor.
Bukti tambahan juga muncul dari luar Bangka Belitung. Berdasarkan Surat Pernyataan Penahanan Kendaraan yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Satlantas PJR, tertanggal 11 Juli 2024, aparat kepolisian mengamankan kendaraan Nissan Serena dengan nomor polisi B 1339 BPS karena menggunakan STNK palsu. Surat itu ditandatangani oleh Bripka Abdul Latif beserta saksi anggota polisi lainnya, serta diterima langsung oleh Yoan Olsita.
Yoan menilai lambannya penanganan perkara ini telah merugikan dirinya sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
> “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha meminta konfirmasi kepada Polresta Pangkalpinang mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sudah bergulir lebih dari satu tahun.
Tim 9 JK kasus