Resah Kan Pengendara Motor Dan Mobil Gudang Di Jalan Raya Dekat Pemukiman Dugaan Belum Lengkapi Izin

Resah Kan Pengendara Motor Dan Mobil Gudang Di Jalan Raya Dekat Pemukiman Dugaan Belum Lengkapi Izin

Spread the love

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jejakkasuslive.com – Pangkalpinang Dari Investigasi Team media Di Jalan raya Jalan mentok Kampung melintang terlihat sebuah Gudang yang menggangu kenyaman berkendara, Pasal nya pemilik Gudang tersebut pakirkan mobil tronton, Truck dan mobil lain nya di jalan raya.

Warga saat dijumpai di lokasi apakah adanya Gudang tersebut merasa terganggu, iya katakan, Iya Pak kami sangat terganggu apalagi mobil keluar masuk Gudang menggangu diperjalanan Setiap hari, hampir setiap hari para pengendara terganggu akibat pekerjaan di gudang tersebut

Lanjutnya terkadang pengendara motor ulah mobil keluar masuk Gudang. Hampir tabrakan pak.tapi pihak Gudang pura- pura dak tahu.

Harapan kami minta ke Pemerintah dan Aph untuk menindak lanjuti Gudang tersebut. Apakah memang izin- izin mereka sudah lengkap atau izin kordinasi saja, atau kah memang dibolehkan Gudang berdiri di Pemukiman warga,

Pemilik Gudang dalam upaya untuk dikonfirmasi Lebih lanjut agar berita berimbang,

Dalam hal ini awak media akan berusaha untuk konfirmasi ke Pihak Satu pintu, Pol PP kota dan Aph.

Terpantau oleh tim media Diduga Gudang tersebut tidak terlihat Plang CV apa atau PT apa Apakah hal tersebut sudah ada izin-Izin seperti, (KTP) Pengurus atau Pemilik gudang. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Fotocopy HO atau Izin Gangguan. Izin ini melibatkan beberapa bangunan atau orang yang ada di sekitar letak gudang.

Fotocopy, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau bisa juga Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan.

Bagi pelaku usaha industri, wajib menyertakan Izin Usaha Industri.Itulah beberapa dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan utama mengurus Izin Usaha Gudang. mengurus Izin Usaha Gudang ini harus menyertakan laporan yang melampirkan isi gudang pada tiap enam (6) bulan sekali

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *