Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com.Desa Kayu Besi, Kecamatan Nameng,Kabupaten Bangka Tengah, Pertambangan Pasil ilegal Membuat resah pengendara motor/ dan mobil dipinggir jalan raya, terlihat aktivitas sebuah alat berat PC warna kuning lagi bekerja memasukan pasir ke mobil damtruck, 13/01/2025.
Bahkan terlihat antrian belasan mobil damtruck untuk mengisi pasir silih berganti,
Salah satu pengendara jalan raya saat dijumpai team 9 media Jejak kasus dikonfirmasi adanya pekerja pasir ilegal di pinggir jalan raya katakan, Kami Merasa Terganggu Mulai dari Jalan Raya Penuh Dengan Tanah Berhamburan Kalau Kena Air hujan Jalan Tersebut Becek Dan Licin. Terkadang Hampir Kami Jatuh Dijalan Tersebut,
Harapan Kami, Meminta Kepada Pihak Kepolisian Untuk Segera Mungkin Memberhentikan Aktivitas Tersebut Sebelum Ada Korban Jiwa, Dan Tangkap Mereka Karna Sudah Bekerja Tampa Legalitas Yang Lengkao Artinya Pekerjaan Pasir Itu Ilegal, Ayo Bapak Kapolsek Dan Kapolres Tindak Lanjuti Harapan Kami Tutup nya,
Para Pelakunya Dapat Dikenakan Sanksi Pidana.
Pidanya yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,”
Tim 9 Jk Kasus