Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com Pangkalpinang – peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Pangkalpinang semakin memperlihatkan bagaimana diduga hukum dan aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai seolah-olah tak berdaya di hadapan FERY pengusaha rokok diduga tanpa cukai,
Pengusaha ini,( FERY) yang memiliki gudang rokok di Jalan Komplek, Sampur, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, disebut-sebut kebal terhadap hukum meskipun telah melanggar Undang-Undang tentang Cukai, yang seharusnya mengatur peredaran rokok dengan ketat.
Gudang Rokok( FERY) Diduga Ilegal Tidak Jauh Di Belakang Kantor Mapolda Bangka Belitung, Di Duga Apakah Ada Nya Perlindungan Hukum, Apakah Dugaan Hukum Menjadi Tumpul
Hasil investigasi tim 9 Media Jejak Kasus, yang dilakukan dari Jumad hingga Selasa, 14 Januari 2025 mengungkap keberadaan Gudang milik Bos FERY. Diduga Gudang tersebut berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti TREND BOLD/ TREND BLUE,
Sumber yang nama nya tidak mau di Publikasikan katakan bahwa rumah didalam pagar itu didalam nya tempat penyimpanan rokok, hal itu udah berapa bulan mereka beraktivitas, saya sering lihat orang keluar masuk bawa Rokok gunakan Motor, untuk lebih lanjut nya bapak datangkan saja di gudang nya.
Saat tim 9 Jejak Kasus investigasi, di lokasi Gudang Rokok Ilegal tersebut
Menemui yang punya rumah, saat dikonfirmasi. didalam RumahTersebut diduga Gudang Rokok Ilegal menerangkan,
KALAU ORANG INI NGONTRAK SAMA SAYA PAK, BARU BERAPA BULAN DAN INDETITAS KTP NYA ADA SAYA PEGANG
KALAU ITU MEMANG BENER KANTOR ROKOK DAN TEMPAT PENYIMPANA ROKOK, KALAU MASALAH ILEGAL DAN LEGAL SAYA GAK TAHU PAK. TUTUP NYA.
FERY Yang Disebut-sebut Sumber Sebagai Bos Rokok diduga Ilegal saat di datang kan di Gudang Tersebut Tidak ada di tempat,

FERY saat dikonfirmasi masih Tim Media melalui pesan WhatsApp terkait izin- Izin Rokok tersebut, Pilih Bungkam Dan Diam Menutupi hal tersebut meskipun Pesan Sudah Terlihat, akan diupayakan untuk Di konfirmasi Lebih lanjut.
Seorang sumber lain nya investigasi, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebut bahwa “Bea Cukai dan APH sepertinya tak berdaya, terhadap FERY
Lanjut nya mengatakan, “Setiap minggu, diduga 2 Kali Masuk Ke gudang tersebut rokok ilegal masuk ke Gudang Jalan Komplek, Sampur, Air Itam. diduga melalui pelabuhan Pangkal Balam , Kota Pangkalpinang, dan diedarkan tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.”
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai jelas-jelas dilarang. Pasal 29 UU Cukai melarang peredaran rokok yang cukainya belum dilunasi, dan pelaku dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
Namun, sanksi ini tampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha seperti FERY . Seperti diungkapkan oleh seorang Tim yang ikut dalam investigasi,
Ini sudah berlangsung lama, dan mereka selalu aman. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa mereka mendapat dukungan dari oknum-oknum penegak hukum serta Bea Cukai.”
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini jelas merugikan negara. Selain menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin.
“Industri rokok nasional yang sah juga dirugikan, karena harus bersaing dengan produk-produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Melihat situasi yang semakin memburuk, berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya akan semakin merugikan negara, tetapi juga memperkuat posisi para mafia rokok ilegal.
“Presiden, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, dan Kapolri diharapkan dapat turun tangan langsung untuk memberantas praktek-praktek ilegal yang telah merajalela di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Hingga berita ini diterbitkan, tim 9 Jejak kasus masih berusaha mencari informasi tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk konfirmasi Bea Cukai dan penegak hukum yang diduga terlibat dalam melindungi peredaran rokok ilegal ini.
Namun, Yang Pasti, Kasus Ini Telah Mencoreng Wibawa Hukum Di Bangka Belitung Dan Menjadi Sorotan Nasional
Tim.