Tambang Sekala Besar Di Tepus Desa Kelidang Gunakan 10 Alat Berat Hancur Kan Hutan Produksi Diduga Dalam Perlindungan Hukum. 

Tambang Sekala Besar Di Tepus Desa Kelidang Gunakan 10 Alat Berat Hancur Kan Hutan Produksi Diduga Dalam Perlindungan Hukum. 

Spread the love

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jejakkasuslive.com – Bangka Selatan – Kawasan hutan produksi di Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, kini mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pertambangan ilegal. Areal yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan sumber daya hutan justru berubah menjadi lahan eksploitasi tambang timah ilegal yang diduga dikuasai oleh jaringan mafia bos tambang di Bangka Belitung.

 

Menurut informasi yang beredar di grup WhatsApp, salah satu ketua ormas yaitu Mustari mengungkapkan bahwa hasil tambang ilegal di kawasan tersebut sangat fantastis. Setiap harinya, tambang ilegal ini mampu menghasilkan sekitar 1-2 ton pasir timah. Senin (17/03/2025)

 

Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

 

Dari photo yang dikirimkan Mustari, aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan perubahan drastis pada lanskap hutan produksi. Lubang-lubang bekas tambang, tumpukan tanah, dan genangan air berlumpur mendominasi area yang sebelumnya merupakan kawasan hijau. Akibatnya, ekosistem di wilayah tersebut terganggu, dan potensi bencana lingkungan seperti erosi serta pencemaran air semakin tinggi.

 

Selain itu, Masyarakat Heran dan Mempertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum karena hancurnya kawasan hutan dan rusaknya lingkungan tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

 

Dugaan Keterlibatan Mafia Tambang

 

Masyarakat dan aktivis lingkungan menduga bahwa tambang ilegal ini bukan sekadar aksi individu, melainkan telah menjadi bagian dari jaringan mafia tambang yang memiliki pengaruh besar. Perputaran ekonomi dari bisnis ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, mengingat harga timah yang terus melambung di pasar global.

 

Menanti Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait untuk menghentikan operasi tambang ilegal di kawasan tersebut. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

Pihak wartawan akan berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada kepolisian, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait untuk mengetahui langkah yang akan diambil terhadap perusakan hutan produksi di Bangka Selatan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini, termasuk mengusut siapa saja yang berada di balik jaringan mafia bos tambang di Bangka Belitung.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *