Diduga Pungutan Liar IPP Sekolah Di Babel, Siapakah Yang Akan Jadi Tersangka, Pihak Dinas Kah Atau Pihak Guru Sekolah Kah. 

Diduga Pungutan Liar IPP Sekolah Di Babel, Siapakah Yang Akan Jadi Tersangka, Pihak Dinas Kah Atau Pihak Guru Sekolah Kah. 

Spread the love

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

JejakKasuslive.com – Pangkalpinang Masih Viral dan jadi perbincangan rakyat Indonesia dan Babel terkait dugaan Pungutan Liar IPP disekolah SMK dan SMA Negri di Bangka Belitung Yang bernilai Milyaran Rupiah.

Meskipun sudah ada Keputusan Bapak Gubenur Kita Hidayat Arsani , dengan tegas bahwa Iyuran IPP di berhentikan.

 

Namun hukum tetap wajib diproses dan berjalan adanya dugaan korupsi uang IPP berjamaah tersebut.

 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Babel, total siswa SMA/SMK negeri tahun ajaran 2022/2023 sebanyak 25.419 siswa. Dengan iuran maksimal Rp75.000 per siswa per bulan, dana yang dihimpun mencapai Rp1,9 miliar per bulan atau Rp22,8 miliar per tahun. Rinciannya:

 

SMA Negeri: 22.315 siswa → Rp1,67 miliar/bulan.

SMK Negeri: 3.104 siswa → Rp232,8 juta/bulan.

Bahkan di kalangan rakyat Babel mengatakan Uang IPP tersebut diduga disalah gunakan Guru, yaitu untuk Perjalanan Keluar Negri dan untuk Perjalanan para guru ke luar daerah.

 

Rakyat Babel bertanya Apakah Terkait Dugaan Pungutan Liar IPP, Akan Kah Ada Tersangka Baru, Atau Hanya Sebatas Teguran Oleh Pihak Penegakan Hukum?

 

Harapan Rakyat Babel Meminta Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana IPP Oleh Guru, Kalau Terbukti Penjara Kan Mereka Ungkap nya Dengan Wajah Marah.

Ayo Pak Kajati Babel dan Bapak Kapolda Babel, Kalau Uang Kami dibuat Untuk Para Guru Perjalanan dinas dan sampai keluar negri dan Bahkan Para guru juga dapat gaji dari uang IPP, kami Tidak Ridho dan tidak Iklas tangkap Mereka dan Penjara sesuai dengan UUD Berlaku.

Sangat Benar dan Jelas 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan keras terhadap pungutan tetap di sekolah negeri:

 

Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela,

 

Pasal 12 Ayat (1): Pungutan, dalam bentuk penetapan jumlah, kewajiban membayar, dan waktu pembayaran, dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dibiayai pemerintah.

 

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam semua pengelolaan dana pendidikan.

Permendikbud 75/2016 mengatur bahwa hasil musyawarah tidak boleh mengubah sifat sukarela menjadi kewajiban.

Tidak boleh ada angka tetap dan jadwal pembayaran yang seolah-olah mewajibkan orang tua membayar sejumlah tertentu.

Peraturan gubernur tidak dapat bertentangan atau mengesampingkan peraturan menteri di tingkat nasional.

Apakah Peraturan Gubenur bisa menjatuhkan peraturan permendikbud

Dugaan Konsekuensi Hukum

Jika benar terbukti adanya pungutan tidak sah:

Sekolah dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah.

Dalam kasus yang lebih berat, pengumpulan uang tanpa dasar hukum kuat bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Transparansi Masyarakat

Penggunaan Dana BOS dan sumbangan publik diumumkan terbuka, sesuai Pasal 22 Permendikbudristek 63/2023 yang mewajibkan sekolah mengumumkan laporan realisasi Dana BOS maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *