ALBI Kolektor Emas Dan Timah Big Bos Besar Bernama KAMAL Diduga Dalam Perlindungan Hukum (APH) 

ALBI Kolektor Emas Dan Timah Big Bos Besar Bernama KAMAL Diduga Dalam Perlindungan Hukum (APH) 

Spread the love

 

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jejakkasuslive.com 05.12.2024 Desa Melabune,Kecamatan Sungai Selan,Kabupaten Bangka Tengah, Bukan hanya timah saja,potensi bangka belitung ternyata ada juga Emas yang tidak banyak di ketahui masyarakat Bangka Belitung. Namun sangat di sayangkan Sumber Kekayaan Mineral ini banyak di olah oleh tangan yang hanya mementingkan diri sendiri/memperkaya kan diri.

Dalam pemberitaan sebelum nya

Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya (Red,) mengatakan kepada awak media bahwa ada kolektor emas dan Timah yang bernama Albi, iya menjalankan aktivitas ilegal tersebut sudah sangat lama dan tanpa tersentuh dari APH maupun Gakum’pungkasnya.

Disinggung prihal lokasi/wilayah mana yang menghasilkan emas tersebut itu nama Rabang Rambut nama nya Hilir Guci yang masih berada di desa melabune’setahu saya pak ia mengfee kepada warga melabune juga yang bernama DON ujar nya.

Di saat awak media menanyakan berapa gram emas yang biasa di dapatkan dari hasil tambang dan siapa bos aidil tersebut, waduh pak,setahu saya itu sangat banyak pak’kira-kira hasil emas tersebut satu minggu bisa menghasilkan 40-60 gram’dan emas tersebut di beli dengan harga sekitar Rp 950.000 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) per Gram nya.kalau timah nya lumayan juga pak,karna aidil mengambil timah dengan harga tinggi kalau emasnya yang saya sebutkan tadi pak,imbuh nya.

Lanjut ia berkata ALBI tersebut di dana, i, warga Keretak yang berinisial KAMAL. tolong ya pak identitas saya jangan di kasih tahu kepada siapa pun.

Dalam hal ini team awak media terus berupaya mengkonfirmasi Albi yang di duga sebagai kolektor emas dan timah.

Team pun akan segera mengkonfirmasi perihal izin tampung timah dan emas kepada kapolsek selan

Iptu Sugiyanto SH. Saat di konfirmasi team media Terkait kolektor timah dan Emas ilegal dalam wilayah hukum nya

Belum Memberi Jawaban, Masih Dalam Untuk Di konfirmasi Lebih Lanjut.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Sehingga terbitnya pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi APH, dan dinas yang terkait.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *