Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com – BANGKA BELITUNG Investigasi mendalam Tim 9 Jejak Kasus terhadap dugaan praktik pengoplosan oli ilegal di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, terus bergulir dan mengundang perhatian publik. Gudang tersebut dikaitkan dengan pengusaha berinisial AF. Jumat (18/7/2025).
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, AF justru merespons dengan nada ancaman dan intimidasi terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 12.44 WIB, AF menelpon salah satu jurnalis Tim 9 Jejak Kasus dengan nada tinggi dan emosi. Ia mempertanyakan identitas jurnalis, lalu melontarkan pernyataan bernada ancaman:
“Siapa nama kamu? Tinggal di mana kamu? Saya tahu siapa yang menyuruh kamu!” ujar AF dengan nada marah.
Tak berhenti di situ, AF juga mengintimidasi jurnalis secara langsung:
“Rumah kamu di mana? Kalau di Pangkalpinang itu luas. Saya temui kamu. Sherlok sekarang kalau kamu berani!”
AF bahkan memancing jurnalis untuk datang menemuinya di lokasi gudang, sambil menyebutkan kata-kata kasar:
“Kalau kamu gentleman, datang sekarang temui saya di gudang! Saya tahu siapa yang nyuruh kamu. Gudang oli kepala bapak mu!” ucapnya sebelum menutup sambungan telepon secara sepihak.
Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan etika komunikasi publik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman yang melanggar hukum, khususnya:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Ancaman semacam ini juga bisa diproses pidana umum sebagai pengancaman verbal dan bentuk intimidasi.
Padahal, sebagai pihak yang disebut dalam pemberitaan, AF seharusnya menggunakan ruang hak jawab yang telah disediakan oleh media sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Jika memang tidak ada pelanggaran hukum di lokasi gudangnya, klarifikasi terbuka justru akan meredakan kecurigaan masyarakat.
Namun, sikap agresif dan respons intimidatif yang ditunjukkan AF justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa di balik aktivitas di gudang tersebut, terdapat hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi. Ancaman terhadap jurnalis juga menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum dan transparansi di ruang publik.
Sementara itu, investigasi awal mengindikasikan bahwa oli bekas atau kualitas rendah dicampur ulang di gudang tersebut, dikemas menyerupai produk resmi, lalu dipasarkan ke toko-toko suku cadang. Praktik ini diduga melanggar sejumlah regulasi:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (terkait limbah B3),
serta UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lebih jauh, sejumlah sumber menyebutkan bahwa APH (Aparat Penegak Hukum) mulai mengumpulkan data dan informasi dari lapangan, menyusul meningkatnya atensi publik terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Bahkan mencuat dugaan keterlibatan oknum aparat yang telah lama “membekingi” kegiatan serupa di wilayah Bangka Belitung.
Tim 9 Jejak Kasus akan terus mendalami rantai distribusi dan aktor-aktor yang terlibat di balik kegiatan ini. Kami menyerukan kepada seluruh elemen negara, termasuk Dewan Pers dan APH, untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bekerja di lapangan dan memastikan praktik jurnalisme yang bertanggung jawab tidak dibungkam oleh ancaman maupun intimidasi. (*)
Tim 9 Jejakkasus