Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
JejakKasuslive.com – Pangkalpinang. SMA 3 Sehubungan Adanya Pungutan IPP di SMA 3 oleh Guru yaitu sering dipanggil Pak Edi, yang vokal dengan gagah nya, selalu berbicara digrup kepada ibu/Bapak /Siswa segera bayar IPP tampa Memikirkan dampak dari siswa yang tidak mampu, Kurang mampu. dan sampai yang Mampu, diduga adanya penekan IPP wajib di Lunaskan, Kata Pak EDi Guru siswa.
Salah satu Orang tua siswa menerangkan dihadapan awak media, bahwa Pak Edi yang sering meminta uang IPP, kalau terlambat pasti kami diberitahukan, ya dengan terpaksa kami membayar uang Rp 70 Ribu dikarnakan anak kami takut nya tidak lulus sekolah.
Lanjut nya uang IPP di SMA 3 dikemanakan saja, kami harus tahu. Bahkan tidak ada Papan tertulis diumum kan, uang IPP kami dapat kan dengan kerja keras Keringat dan campur darah kami, jadi kami di bodoh- bodohi oleh pihak sekolah, yaitu Pak Edi yang sering meminta uang IPP.
Disinggung harapan nya, ya kami minta kepada pihak Kejati Babel untuk usut tuntas uang IPP yang kami bayar tiap bulan, diperuntukan untuk apa, kalau itu mereka gunakan untuk Keluar Negeri perjalan Guru, dan luar daerah, kami tidak terima Pak, jadi kami minta proses sesuai hukum yang berlaku.
Uang IPP kami dari tahun 2021 sampai 2024.Banyak Pak. Siswa di SMA 3.Dengan jumlah murid 1022 x.70000 berapa Milyar uang nya mohon pihak penegak hukum terkait untuk memproses uang kami.
Yang Paling Lama Dan Tahu Uang IPP Di SMA 3 itu Nama Nya Pak EDI Guru Siswa, Yang diduga Selalu menekan Kami untuk Bayar IPP Tersebut.
Edi Guru siswa saat dikonfirmasi terkait Pungutan uang IPP, dari tahun 2021 sampai 2024, digunakan untuk apa katakan”
Waalaikum Salam, Silah Kan Hubungi Kepala sekolah, Dan Mohon Maaf Jika Tidak Bisa Memberikan Jawaban,
Disinggung bukan kah bapak yang sering digrup bicara harus Uang IPP di bayar,
Kata Menekan kurang Pas Pak, Saya Meningkatkan saja, diduga Ancam Wartawan.
Kenapa harus Ke kepala sekolah bukan kah bapak yang paling lama disekolah. Yang selalu diduga Meminta Uang IPP wajib dibayar, jawab EDI, Kapasitas saya hanya memberikan informasi dari sekolah.
Edi Guru siswa SMA 3, Katakan Anda Baca saja Pergub Terakhir sebelum IPP di stop per Mei 2025.
Ditanya Apakah Pergub menentukan Uang senilai 70 ribu, hingga IPP Di SMA 3 dipunggut, pilih Bungkam diam dan Bisu. Masih dalam untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, EDI Guru Siswa SMA 3,saat dikonfirmasi Apakah Uang IPP Itu digunakan untuk perjalanan dinas Para Guru, Keluar Daerah, dan apakah bener setiap Uang dari Pungutan IPP tersebut Para guru mendapat gaji dari Uang IPP.
Di sanyangkan Pak Edi Guru Sekolah SMA 3 . Malah diduga Membelok HP awak media. Masih dalam upaya dikonfirmasi Lebih lanjut.
Padahal jelas berdasarkan Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah terdapat larangan keras terhadap pungutan di sekolah negri. Pasal 10 ayat 1 pungutan dalam bentuk penetapan.
Permendikbud 75/2016 mengatur tentang hasil musyawarah tidak boleh mengubah sipat sukarela menjadi kewajiban.
Pungli diatur dalam UU. No. 31 Tahun 1999 jo. Uu. No 20 Tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.
Tim.