Gerak Cepat Kapolsek Sungai Selan Bersama Unit Reskrim Berhasil Tangkap Juki Residivis Kasus Pencurian 

Gerak Cepat Kapolsek Sungai Selan Bersama Unit Reskrim Berhasil Tangkap Juki Residivis Kasus Pencurian 

Spread the love

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jejakkasuslive.com– Bangka Tengah-Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 363 KUHP, telah terjadi di

TKP : DI JL.TPI RT/RW 003/008, KEL.SUNGAISELAN KEC. SUNGAISELAN KAB. BANGKA TENGAH.

KORBAN :

Nama : FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI

Alamat : JL.SWADAYA RT/RW 002/007 KEL.SUNGAISELAN KEC.SUNGAISELAN KAB.BANGKA TENGAH

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib yang pada saat itu sedang berada di kediaman orang tua pelapor yang beralamat di Jl.TPI RT/RW 002/006 Kel.Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan Kab.Bangka Tengah.

“Kemudian pelapor saat diberitahu oleh saudara Warnorohyana Als Abah,bahwa tempat kediaman Pelapor beralamatkan di Jl.TPI Rt/Rw 003/008 .Sungaiselan telah di masuki oleh orang tidak dikenali identitasnya,

Mendapat informasi pelapor langsung pergi melihat rumah yang baru dibuat saat pelapor melihat rumah yang baru dibuat, bahwa speaker bermerek GMC sudah di ada tempat,

Mengetahui speaker GMC sudah tidak ada kemudian pelapor langsung mengecek barang – barang yang lainnya berupa Bor baterai, Bor listrik, cat, Thiner, dan Mesin air semua nya tidak ada di rumah, langsung melaporkan Kejadian Ke polsek sungai selan.

Dengan kejadian tersebut Pelapor, a mengalami Kerugian kerugian sebesar Rp.6.000.000,00- (Enam juta rupiah).

“Setelah dilakukan penyelidikan Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Sdr. AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana tersebut sedang berada dikediamannya yang beralamatkan di Jl. Swadaya Rt/Rw 001/007,Sungaiselan.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA ANDI YUSWANTO S.H bergerak menuju tempat tersebut.

“Sekira pukul 19.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan sdr. AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL, dan barang bukti yg di amankan yaitu berupa :

– 1 (satu) Unit Mesin air merek Firman.

– 1 (satu) Unit Speaker Merek GMC.

– 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Fisch berwarna kuning.

– 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Tiger card berwarna hijau

– 1 (satu) Unit Bor Listrik Merek Modern berwarna hijau.

– 7 (tujuh) Buah cat besi ukuran 1kg Merek Penta Super Glossy.

– 1 (satu) Buah cat tembok Merek Jotun ukuran 2,5kg.

– 1 (satu) Buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau.

Sesuai dengan hukum Yang berlaku bersangkutan merupakan salah satu residivis.

Pasal yg di sangkakan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

(Mln tim)

Sumber Humas Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *