Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkaauslive.com 21.06.2025,Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dari informasi masyrakat setempat mengatakan adanya Penimbunan kolong/sungai Katis milik negara, Yang menggunakan mobil Dam Truck sudah berjalan dua hari ini, membuat masyrakat bertanya-tanya, apa dasar dari para pengusaha berani menimbun sungai katis, milik negara, namun hal tersebut adanya Pembiaran pihak, Pemerintah Desa Kace timur, dan pemerintah Kabupaten Bangka.
Mendapatkan informasi Tim media langsung Investigasi dilapangan mencari kebeneran nya,
Saat Terpantau di lapangan memang benar, Aktivitas tersebut lagi menimbun sungai Katis,Sejumlah kendaraan truk lori tampak bergantian membawa muatan material tanah melewati jalan raya aspal, dan Ada 1 Unit Excavator Mini dan terlihat beberapa Orang melakukan pengawasan terhadap aksi penimbunan kolong di sekitaran Kace Timur, Sabtu.
Saat di konfirmasi Kepada pekerja dilokasi, siapa yang menimbun kolong/sungai Katis ini Katakan,” HAJI PAHOR, pak yang Rumah diseberang dan Yang punya tokoh pupuk dipinggir jalan raya itu pak,
Akui pekerja, kami Disini baru dua hari kerja pak, dan sekarang berhenti, dikarnakan HAJI PAHOR tidak Memeiliki Izin tutup nya.
Diwaktu bersamaan saat dilokasi salah satu warga, yang mengakui wartawan berkata, saya juga media pak,apa kita mau Perang media, seakan-akan mengintimidasi awak media saat peliputan.
Dikonfirmasi Tim media, bapak dari media mana dan tinggal dimana, saya tinggal diseliman, dan bisa tunjukan legalitas kalau bapak memang seorang Media, kalau legalitas belum ada pak, dulu pernah juga dimedia,
HAJI PAHOR pengusaha tersebut masih dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut, Apakah dasar telah berani menimbun sungai katis milik negara tersebut.
Kades kace timur saat di konfirmasi Sungai katis punya negara yang ditimbun oleh Seorang pengusaha Bernam HAJI PAHOR, katakan, Iya nanti kita layangkan surat agar Haji PAHOR kita Panggil ke kantor desa tutup nya.
Kesimpulan:
Menimbun sungai milik negara adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat. Penting untuk memahami aturan terkait pengelolaan sungai dan menjaga kelestariannya demi kepentingan bersama.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:
Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sungai dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
UU ini mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, termasuk sungai, dan sanksi bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk penimbunan sungai.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai:
PP ini mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan sungai, termasuk penetapan garis sempadan sungai dan sanksi terkait pelanggaran.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
Beberapa Permen PUPR mengatur tentang pengelolaan sungai, termasuk garis sempadan sungai dan larangan-larangan di area sempadan sungai.
Sanksi Pidana:UU PPLH:
Pasal 104 jo. Pasal 98 UU PPLH mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, yang dapat mencakup penimbunan sungai. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 389 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas perkarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Peraturan Perundang-undangan Lain:
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain terkait pengelolaan sungai juga dapat dikenai sanksi pidana.
Penting Untuk diingat:
Tanah di badan dan sempadan sungai adalah milik negara dan tidak dapat dimiliki oleh individu atau badan usaha.
Sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam ekosistem sungai dan perlindungan dari banjir, sehingga penimbunan sungai dapat merusak fungsi tersebut.
Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian sungai dan lingkungan hidup.
Akibat Hukum:
Selain sanksi pidana, pelaku penimbunan sungai juga dapat dikenai sanksi administrasi, seperti denda atau pencabutan izin.
Pelaku juga dapat diwajibkan untuk memulihkan kondisi sungai yang rusak akibat penimbunan.
Team