Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com – Pangkalpinang Lagi viral nya di media Online sehubungan adanya dana Bantuan Dari Pusat didunia Pendidikan seperti dana Bos. PIP KIP.dan APBD Untuk Wilayah Bangka Belitung. menjadi pertanyaan rakyat Babel apakah sudah tepat sasaran atau tidak bahkan sampai sekarang dunia pendidikan SMK SMA. Selalu dipunggut biaya dengan suatu alasan sumbangan sukarela, tapi ironis nya ditetap kan dengan nominal oleh para guru. 28/April 2025.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan keras terhadap pungutan tetap di sekolah negeri:
Pasal 10 Ayat (2): Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.
– Pasal 12 Ayat (1): Pungutan, dalam bentuk penetapan jumlah, kewajiban membayar, dan waktu pembayaran, dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dibiayai pemerintah.
Dengan penetapan nominal tetap Rp 70.000 per bulan dan batas waktu pembayaran, maka praktik IPP di SMAN 3 Pangkalpinang berpotensi melanggar ketentuan ini dan dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal.
Lebih jauh lagi, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dr. Ervawi, S.Pd., M.Pd., M.M.saat dikonfirmasi Berapakah dana Bantuan untuk dunia Pendidikan. Seperti dana Pendapatan APBD 20% dana Bos. KIP. dan PIP. Sesuai dengan informasi Keterbukaan Publik, UUD 14 Tahun 2008.
Dengan berdalil menjawab silahkan pak ke informasi publik Aturan nya melalui kominfo terimakasih.
Disinggung lagi berapa dana yang dibantu oleh pusat untuk dunia pendidikan dan APBD 20℅ dipergunakan untuk Apa”
Untuk dana Bos Langsung Ke Sekolah Pak Tidak Melalui Dinas, Karna KIP dan PIP Langsung Ke Siswa, IYA Kalau Duit BOS Langsung Ke Rekening Sekolah, Pelaporan nya Langsung Dengan Aplikasi Arkas Ke Pusat Oleh Sekolah Yang di Pantau Irjen.
Kalau Pak Tomi Betul Bagian Keuangan Pencatatan nya, Sekarang Sekolah Merupakan UPTD Jadi KPA Sendiri Pak.
Ditanyakan Lagi Dana Bos ,KIP dan PIP dan APBD Sebesar 20% Berapa diperuntukan Untuk Apa. Untuk Lebih Teknis Silahkan Tanya Ke Cabdin Masing” Pak
Apakah Dana Bos PIP, KIP sudah tepat sasaran pada siswa dan apakah bisa tunjukan bukti bahwa sudah tepat sasaran ke siswa sekolah masing-Masing?
“Iya Jelaskan, kalau untuk bukti disekolah masing-masing dan biasanya mereka juga diperiksa Inspektorat setiap tahunnya, jika menyimpang dari ketentuan biasanya rekomendasi untuk pengembalian tutur nya.
Ditanya lagi Apakah Lembaga Komite berbadan Hukum. Sama seperti lembaga-lembaga yang lain. Wajib berbadan hukum. Tidak Mau menjawab bungkam.
Masih dalam untuk Dikonfirmasi lebih lanjut.
Tim.