Ibu-Ibu Datangkan Sekolah SMA 1.Terkait Anak Mereka Tidak di Terima Meskipun Jarak Terdekat 230 Meter.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Seribu-Pena.com – Tim 9 Jejak kasus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Seleksi Peserta Masuk Bersama (SPMB) tahun 2025.
penerapan SPMB ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026, Sorotan utama diberikan pada sistem Domisili yang dinilai sering kali menimbulkan ketidakadilan.
Pasal nya , Di salah satu SMA Negeri 1 Kota Pangkalpinang, saat di buka jalur Domisil, Calon Siswa yang jarak rumah hanya 230 meter tak luput dari kegagalan dalam proses Jalur tersebut.
saat beberapa orang tua dari calon siswa Bb, dan NA,menemui Awak media di Jalan Usman Ambon Kacang Pedang Kota Pangkalpinang Menceritakan kekesalan nya pada sistem SPMB SMA Jalur Domisili yang di selenggarakan oleh, Dines Pendidikan Babel, khusus nya Pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut ketua Panitia Penerimaan SMA Negeri 1, Widya mengatakan di sesi konfirmasi “Bahwa Pelaksanaan Seleksi selain Permendikbud panitia juga mengacu kepada Pergub, untuk tehnis yang mengedepan kan Nilai raport setelah jarak di dalam jalur Domisili.
Saat disinggung awak Media Tim 9 Jejak Kasus Pada ketua Panitia(Widya) Meskipun jarak dari sekolah mulai 10 meter, dan 20 meter, tidak menjamin masuk sekolah terdekat Iya Katakan”,
“MESKIPUN JARAK NYA 20 METER DARI SEKOLAH TIDAK MENJAMIN BISA MASUK SEKOLAH TERDEKAT, KARNA SECARA JUKNIS NYA ITU BERDASARKAN NILAI. BUKAN JARAK TERDEKAT”, (DOMISILI) TUTUP NYA.
Selanjutnya Ketua tim 9 Jejak Kasus (MAULANA) menyebut “Audit independen terhadap sistem pendaftaran digital yang digunakan di seluruh Daerah yang ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dilakukan. Guna menutup celah manipulasi oleh pelaksana panitia SPMB,” ujar Ketua tim 9 Jejak Kasus , Rabu (25/6/2025).
Sorotan Publik:
Lemahnya pengawasan terhadap proses digitalisasi di sektor pendidikan. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan keadilan, terlebih ketika sistem digital jalur yang di sesuai kan seperti Jalur domisili, jalur afirmasi, prestasi, dan jalur mutasi mudah dimanipulasi.
“Ketika data bisa diatur sedemikian rupa oleh oknum, maka kita tidak sedang membangun sistem yang adil. Kita sedang membiarkan penyimpangan berlangsung di balik layar.
“Hak anak untuk bersekolah bukanlah hak istimewa, itu hak konstitusional yang wajib dipenuhi Pemerintah. Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk gagal menyelenggarakan proses masuk sekolah secara transparan, manusiawi, dan adil.
Namun dalam implementasinya, sejumlah permasalahan tetap muncul, Banyak orang tua mengeluhkan anak mereka tak diterima di sekolah negeri yang di tetapkan oleh sistem SPMB. meski pun lokasi rumah masih berada di Domisili sesuai dengan sekolah tujuan. Sebaliknya, siswa yang tinggal lebih jauh justru lolos seleksi.
Fenomena ini memunculkan protes dan keresahan mayarakat di berbagai Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai informasi, SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan PPDB.
Skema ini mencakup beberapa pertimbangan seperti zonasi, domisili, jalur afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua.
Di harap kan dari Pemerintah Daerah untuk lebih agresif menilai keadaan ini, sehingga anak anak yang mau sekolah terhindar dari putus sekolah, hanya karena penetapan Aturan yang tidak ada kebijakan dari Pemerintah.
Sesuai undang undang dasar 1945 mengatur pendidikan dalam pasal 31 berbunyi “Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan . Sedangkan pasal 31 ayat 1 “tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran ” ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat pendidikan.
(Tim 9 Jejak Kasus)