Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap dalam Sepekan

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap dalam Sepekan

Spread the love

 

 

Jejakkasuslive.com – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajarannya berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

 

“Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres Bangka Barat di hadapan awak media, didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi dan PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, SS, dan SP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba mendapati MS sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 81 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu di saku celana pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah, ditemukan lagi 120 butir pil ekstasi di gudang serta 2 paket sabu di balik sofa. Total barang bukti dari penangkapan MS adalah 201 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu dengan berat bruto 1,00 gram.

 

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka SS ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Dam 3, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dari tangan SS, polisi mengamankan 34 paket sabu dengan berat bruto 25,57 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam.

 

Penangkapan ketiga dilakukan pada tanggal 22 Juli 2025 terhadap tersangka SP. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. SP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang diketahui bernama Sapriyadi alias Bebe. Tim gabungan kemudian bergerak ke Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan milik S, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kanebo berwarna kuning yang diletakkan di dalam laci dashboard mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1778 JVS. S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

 

Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Pradana.

Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *