Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com –Pangkalpinang, – Dugaan pelanggaran oleh PT Cinda Karya Media Ratusan pemasangan reklame di Kota Pangkalpinang semakin menguat. Selain tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota, perusahaan ini juga dipastikan tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Tahun 2023 sampai 2025 (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Suryohadi Joko Kridarto, S.T., saat diwawancarai oleh Tim Sembilan Jejak Kasus pada Selasa (27/5/2025).
“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Cinda Karya Media belum mengajukan permohonan perizinan terkait pemasangan tiang dan papan reklame untuk tahun 2024 hingga 2025,” arti Ilegal ujar Suryohadi.
Kasat Pol PP kota pangkalpinang Efran, S. STP. M. Tr, IP. Saat dijumpai tim Media dikantor nya, tidak ada ditempat dan menurut salah satu anggota nya katakan bahwa bapak lagi keluar ada kerjaan,
Ratusan titik reklame milik PT Cinda Karya Media yang tersebar di wilayah Pangkalpinang tidak memiliki izin pemasangan reklame, Sehingga
Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga ketentuan tata ruang kota. Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempertimbangkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan tersebut jika segera memenuhi kewajiban perizinannya.
Untuk di ketahui :
Dinas yang terkait dengan pajak reklame dan tiang reklame umumnya melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, tergantung struktur pemerintahan masing-masing kota atau kabupaten. Berikut adalah dinas-dinas yang umumnya terlibat:
1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) / Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Tugas: Mengelola pajak daerah, termasuk pajak reklame.
Urusan: Penetapan besaran pajak, penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), penagihan pajak reklame.
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Tugas: Memberikan izin pemasangan reklame.
Urusan: Proses perizinan reklame, termasuk rekomendasi teknis dari dinas lain.
3. Dinas Perhubungan (Dishub)
Tugas: Menilai dampak keamanan dan lalu lintas dari tiang reklame.
Urusan: Rekomendasi lokasi reklame agar tidak mengganggu lalu lintas atau keselamatan jalan.
4. Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Cipta Karya/Tata Ruang
Tugas: Mengatur struktur dan teknis pembangunan, termasuk konstruksi tiang reklame.
Urusan: Izin teknis terkait fondasi, konstruksi tiang, dan keselamatan bangunan reklame.
5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Tugas: Penertiban reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.
Urusan: Eksekusi pembongkaran reklame ilegal.
Pelanggaran Lain yang Disorot:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
PT Cinda Karya Media terakhir tercatat memiliki IMB pada tahun 2017 untuk lokasi di Jl. Jenderal Sudirman, namun tidak pernah diperbarui menjadi PBG sebagaimana diwajibkan.
2. Reklame Baru Tanpa Izin:
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menilai perusahaan ini terus menambah titik reklame berukuran besar tanpa izin, tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas.
3. Kerusakan Aset Publik:
Perusahaan juga mendapat teguran karena membongkar lantai halaman Masjid Agung Kubah Timah tanpa izin dari Dinas PUPR. Hingga kini, perbaikan atas kerusakan tersebut belum dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Cinda Karya Media belum memberikan pernyataan resmi. Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan pajak demi menjaga ketertiban tata kota.
(Tim)