Provinsi Bangka Belitung
Jejakkasuslive.com – MERAWANG — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Resersse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka dan Polsek Merawang telah menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (24/9/2025) kemarin.
Sebanyak ratusan ponton apung ketika bekerja, terlihat mendadak mematikan mesin saat di datangi aparat gabungan. Penertiban tersebut dilakukan, menindak lanjuti pemberitaan di berbagai media dan buku aturan atas nama Kamal yang Viral di Group WhatsaApp. Dalam buku yang diupload itu, Kamal yang menjamin para penambang agar tidak terjerat hukum.
Dari hasil rapat para penambangan ilegal di DAS tersebut, sedikitnya Ada lima (5) aturan yang sudah di sepakati penambang.
Pertama, penambang siap dikeluarkan jika ada bukti membawa timah ke luar, selain timah reman kue dan reman perahu. Batas kerja 17.30 dan harga timah mengikuti harga dari panitia di sesuaikan.
Kedua, setiap penambang harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ketiga, setiap ponton yang atas nama orang luar harus membayar Rp 5 juta perponton, permintaan ulang dari masyarakat.
Keempat setiap yang punya ponton harus mengumpulkan Photo Copy Ktp kepada panitia.
dan kelima, bagi penambang harus kompak, jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan seperti terjaring razia, selama tidak melanggar aturan, Saudara Kamal siap memberi bantuan hukum.
Kamal menjamin para penambang ilegal agar tidak tersentuh hukum. / Siapa Kamal ini sebenarnya?
Sayangknya Kamal yang merupakan kolektor tersebut, hingga berita ini di naikkan belum dapat di konfirmasi terkait adanya keterlibatan dirinya di aktivitas penambangan ilegal di Das Jada Bahrin.
Menurut warga sekitar, apa yang di lakukan Kamal ini, seakan menantang aparat penegak hukum (APH) yang di anggap tidak akan berani, menertibkan aktivitas penambangan ilegal di DAS Jada Bahrin.
“Kalau lihat apa yang di lakukan Kamal, berani menjamin para penambang tersebut, dan kesannya KAmal ini menantang polisi di kabupaten Bangka maupu Polda Babel dia seolah-olah kebal hukum,”tungkas narasumber.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K, ketika di konfirmasi. Sesuai komitmennya, bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolsek Merawang untuk melalukan proses lidik.
“Sudah kita lidik dan kita tertibkan, untuk sementara kita koordinasi dengan aparat Desa dan lainya untuk kita tentukan tindakkan ke depan agar kebih kodusif,”tegas Deddy, Kamis (25/9/25).
Saat di konfrmasi kembali, apakah nama orang lima yakni, Candra, Buyung, Kamal, Milui dan Ringgul sudah di panggil dan di mintai keterangannya. Kapolres memili diam dan tidak menjawab.masih di upaya dikonfirmasi Lebih lanjut.
Tim.