Uang 38 Juta Hilang Di pasar Daging Berhasil Di Ungkap Tim Naga Kota Pangkalpinang. 

Uang 38 Juta Hilang Di pasar Daging Berhasil Di Ungkap Tim Naga Kota Pangkalpinang. 

Spread the love

 

 

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka belitung. 

Jejakkasuslive.com. Pangkalpinang Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 pukul 06.11 WIB di Pasar Daging yang beralamatkan di Jalan Them Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Grimaya Kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya mengambil. sejumlah uang sebesar Rp.38.000.000 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

Samsuri selaku korban merasa Kehilangan uang Rp 38.000.000.tersebut langsung membuat laporan ke Polresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti hal tersebut.

 

Pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 23.00 wib Tim II buser naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai LP/B/164/lIl/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 29 Maret 2025.

 

Tim buser naga langsung menuju kedaerah Selindung kota pangkalpinang yang mana diduga pelaku berada, setelah mendatang kan Rumah tim buser Naga bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama sdri.Yuli

 

Setelah Diinterogasi Tim Buser Naga

 

Sdri Yuli mengaku bahwa memang benar telah melakukan pencurian uang tersebut, awalnya sdri.Yuli hendak pergi ke pasar untuk membeli daging didearah jalan trem kota pangkalpinang, setelah sampai sdri.yuli pergi kesalah satu lapak untuk membeli daging kemudian sdri.yuli melihat lihat kearah atas terdapat uang didalam plastik yang tergantung diatas kayu.

 

melihat itu sdri.yuli pun bergegas kearah belakang penjual daging dan melihat-lihat kearah sekitar setelah itu sdri.yuli langsung mengambil plastik putih yang berisikan sejumlah uang tersebut dan dimasukkan kedalam keranjang belanjaan.ungkap yuli.

 

Terang Yuli,.setelah berhasil mengambil uang yang berada didalam plastik milik korban sdri.yuli langsung pulang kerumah, kemudian uang tersebut digunakan sdri.yuli untuk membayar hutang kepada sdri.Henty sebesar 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah)

 

Selanjutnya sdri.yuli membayar hutang kepada seseorang rentenir sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) kemudian sdri.yuli menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 kepada suami kemudian uang sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) disimpan dibawah kulkas setelah itu untuk uang sejumlah Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) dipergunakan sdri yuli untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Selanjutnya sdri. Yuli dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan :

 

– 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam

– 1 (satu) buah helm merk GM

– 1 (satu) buah jaket warna hitam

– 1 (satu) buah kaos warna merah

– 1 (satu) buah celana pendek warna biru

– 1 (satu) buah keranjang

– uang sebesar Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan pecahan 100k (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 lembar

– uang sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan pecahan 50k sebanyak 40(empat puluh) lembar

 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman,

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Riza.

 

“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang hasil usaha mereka,” pungkasnya.

 

Wahyudi.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *